Senin, 09 Mei 2011

Kepala Lapas Bangli Terseret Kasus Peredaran Narkoba Di Lingkungan Internal


Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangli, Widiawan, terseret dalam kasus peredaran narkoba di tahanan yang dia pimpin. Kanwil Hukum dan HAM pun bergerak cepat dan menonaktifkan Widiawan.

"Hari ini langsung kami copot dari jabatannya," kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Taswen Tarib, Senin 9 Mei 2011. Meski dinonaktifkan, menurut Taswen, Widiawan belum tentu terbukti terlibat dalam sindikat peredaran narkoba di dalam lapas.

Dia menjelaskan penonaktifan itu dilakukan Kementerian Hukum dan HAM untuk mempermudah proses pencarian fakta yang dilakukan tim yang sudah dibentuk. "Dia (Widiawan) sekarang sudah kami tarik ke Kanwil Hukum dan HAM untuk penyidikan. Hari ini pun langsung dibentuk tim untuk meminta keterangan pada yang bersangkutan," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua narapidana Lapas Bangli --Rudy Saputra Siregar (30) dan Johan Kaka Nggobi (24)-- ditangkap di tempat berbeda karena berdagang narkoba di dalam sel bahkan sampai ke luar. Rudy ditangkap di Jalan Raya Sesetan, Denpasar, sementara Johan di Rumas Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar. Dari pengakuan keduanya, modus mengeluarkan narkoba dari lapas dengan cara dimasukkan ke dalam pakaian kotor, seakan-akan pakaian yang hendak di-laundry.

Menurut Kapolres Badung, AKBP Dwi Suseno, dua tersangka diduga tak bekerja sendirian. Polisi mengendus dugaan keterlibatan Kalapas Bangli. Salah satu indikasinya, kedua napi yang baru menjalani dua tahun masa tahanan dari vonis 11 tahun dalam kasus narkoba itu, dalam satu bulan bisa keluar masuk Lapas Bangli sebanyak tujuh kali.

"Dari keterangan mereka, sekali keluar mereka menyetor Rp1 juta kepada Kalapas Bangli," kata Dwi.

(sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar